bisnis.laksamana.id – 21 Mei 2026 | Pria berinisial ADN kehilangan sepeda motor Yamaha NMax saat hendak memancing dengan temannya yang dia kenal di media sosial TikTok.
Pelaku berinisial BAS, seorang laki-laki berusia 25 tahun, menyuruh korban membeli minum dan makanan, namun sepeda motor korban dibawa pelaku tanpa izin.
Keduanya berkenalan di TikTok dan janjian untuk memancing bersama pada 6 April malam.
Pelaku datang ke rumah korban yang sudah janjian sebelumnya untuk mancing bersama, dan kemudian pergi ke minimarket dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Saat korban keluar dari minimarket, dia mendapati pelaku dan motor sudah tidak ada.
Petugas Unit Polsek Mlati Polresta Sleman berhasil mengamankan pelaku di Klaten, Jawa Tengah, dan saat ini terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati.
Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menjelaskan bahwa pelaku berinisial BAS menyuruh korban membeli minum dan makanan, namun sepeda motor korban dibawa pelaku tanpa izin.
Kapolsek Mlati kemudian menjelaskan bahwa keduanya berkenalan di TikTok dan janjian untuk memancing bersama pada 6 April malam.
Kapolsek Mlati juga menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban yang sudah janjian sebelumnya untuk mancing bersama, dan kemudian pergi ke minimarket dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Kapolsek Mlati juga menjelaskan bahwa saat korban keluar dari minimarket, dia mendapati pelaku dan motor sudah tidak ada.








