Scroll to read post

Pramono Usulkan Raperda Perlindungan Perempuan Atur Layanan Khusus Kelompok Rentan

Pramono Usulkan Raperda Perlindungan Perempuan Atur Layanan Khusus Kelompok Rentan
Pramono Usulkan Raperda Perlindungan Perempuan Atur Layanan Khusus Kelompok Rentan
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 12 Mei 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. Ia menjelaskan bahwa Raperda ini akan mengatur perlindungan khusus bagi perempuan dalam kondisi rentan, termasuk perempuan penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, hingga perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial.

Layanan perlindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan karena perempuan memiliki kondisi dan kerentanan yang berbeda-beda, kata Pramono. Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah mengatur mekanisme perlindungan dan penjangkauan aktif bagi perempuan dalam kondisi khusus dan kelompok rentan.

Raperda ini juga telah mengatur tentang pemberian perlindungan perempuan dalam kondisi khusus dan mekanisme penjangkauan aktif bagi korban yang berada dalam kondisi berisiko, menyangkut perempuan dalam situasi bencana atau konflik sosial, penyandang disabilitas, perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan kepala keluarga, lanjut usia, perempuan pekerja termasuk pekerja rumah tangga dan sektor informal, serta kelompok rentan lainnya.

Pramono juga menjelaskan bahwa layanan perlindungan perempuan nantinya diperkuat melalui sistem layanan terpadu yang mencakup pengaduan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, hingga rehabilitasi sosial. Raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, rumah aman, pemulangan, hingga reintegrasi sosial.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan saat ini tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta sebagai pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Regulasi baru itu disiapkan untuk menyesuaikan perkembangan bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan berbasis teknologi digital, serta memperkuat layanan perlindungan dengan lebih kompleks.