bisnis.laksamana.id – 20 Mei 2026 | Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers mengenai kasus curas di wilayah Jakarta, Senin (18/5/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membuka ruang partisipasi masyarakat dan pegiat media sosial untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor.
Salah satu caranya, masyarakat bisa menandai atau tag akun media sosial Ditreskrimum saat menemukan atau mengunggah informasi terkait tindak kriminal.
Terhadap kedua tersangka, pada saat petugas kami di lapangan akan melakukan penangkapan, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api rakitan dan kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Kasus tersebut kini masih didalami penyidik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan membuka ruang partisipasi masyarakat, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan efektivitas pengungkapan kasus kejahatan jalanan dan mencegah kejahatan lainnya.









