bisnis.laksamana.id – 12 Mei 2026 | Sebuah insiden penyalundupan emas yang bernilai Rp700 juta terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada hari ini. Pelaku, seorang warga negara India, telah ditangkap oleh tim Bea Cukai Soetta.
Pelaku diduga telah menyamar sebagai penumpang yang akan melanjutkan perjalanan ke destinasi lain, tetapi ternyata menyembunyikan emas bernilai Rp700 juta di dalam celana dalamnya. Emas tersebut berbobot 265 gram dan merupakan barang yang sangat berharga.
Pelaku kemudian dijerat dengan pasal Undang-Undang Bea dan Cukai yang berlaku, yang dapat membawa hukuman penjara selama 10 tahun. Insiden ini menegaskan pentingnya peran tim Bea Cukai dalam melindungi negara dari penyelundupan yang dapat merugikan.
Insiden ini juga menunjukkan bahwa tim Bea Cukai Soetta terus meningkatkan kemampuan dan kesadaran dalam menghadapi berbagai jenis penyelundupan yang terjadi di bandara.
Penyelundupan emas Rp700 juta merupakan salah satu contoh nyata bahwa tim Bea Cukai Soetta terus berupaya untuk melindungi negara dari ancaman penyelundupan yang berbahaya.
Dengan demikian, insiden ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menghargai peran tim Bea Cukai dalam melindungi negara dan menjaga keamanan.








