Scroll to read post

Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM terkait Dugaan Korupsi Mesin Susu

Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM terkait Dugaan Korupsi Mesin Susu
Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM terkait Dugaan Korupsi Mesin Susu
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 26 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada Rabu (24/6) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY melakukan penggeledahan pada ruang sekretaris, kepala dinas, dan lokasi lainnya untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.

Dugaan korupsi ini bermula dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY yang pada tahun 2023 mendapatkan tugas untuk melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu dengan alokasi Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 8.169.247.000.

Pengadaan tersebut melibatkan penandatanganan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV. Anggrek Asri Jaya, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.622.844.750.

Penyidik Kejati DIY juga melakukan penggeledahan pada lokasi komisi test mesin rumah produksi susu yang dilakukan pada tanggal 2 Maret 2024 di Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, dengan hasil bahwa mesin tersebut belum dapat difungsikan sesuai kontrak.

Langgeng mengatakan bahwa penyidik sedang melakukan permohonan kepada BPKP Perwakilan Provinsi DIY untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Dinas Koperasi dan UMKM DIY belum memberikan komentar soal dugaan korupsi ini.

Penyidik Kejati DIY akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan korupsi ini.