bisnis.laksamana.id – 25 Juni 2026 | Pada hari Selasa, 23 Juni 2023, sekitar pukul 23:20 WIB, Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial MAR (31) yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Johar Baru.
Pelaku memanfaatkan kunci kendaraan milik korban yang ditemukannya terjatuh di sekitar lokasi parkir untuk membawa kabur Honda Beat hitam tersebut. Setelah itu, motor tersebut diposting untuk dijual melalui Facebook.
Saat ini, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar mengatakan bahwa tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Boy Fernanda Malau langsung melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus pelaku di Cibitung.
Dari pemeriksaan, MAR mengaku menjual motor tersebut kepada seorang pria berinisial DW melalui transaksi COD di kawasan Cawang, Jakarta Timur, seharga Rp 3,9 juta. Adapun DW kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan motor korban masih terus dicari keberadaannya bersama DPO ini.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci kontak, STNK asli, satu buah jaket ojek online, dan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menawarkan kendaraan curian.
Pelaku sudah dibebaskan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal sembarangan.
Dengan demikian, kasus curanmor di Johar Baru berhasil diungkap dan pelaku berhasil diburu oleh pihak berwajib.
Kasus curanmor di Johar Baru adalah contoh dari kejahatan yang dapat dihindari dengan berhati-hati dan mengikuti aturan yang berlaku.







