bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah melihat pengasuh sebuah pondok pesantren ditangkap oleh polisi atas diduga melakukan perkosaan terhadap salah satu santriwatinya. Tersangka, yang berinisial IAJ (60 tahun), dituduh melakukan modus perkosaan dengan cara menikahi korban secara fiktif.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak senonoh dari IAJ kepada korban. Saat itu, korban sedang pulang liburan pondok. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Pemerkosaan ini diduga terjadi sejak April 2025, di gudang pesantren tersebut. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif dengan uang sebesar Rp 100 ribu. Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.
Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa untuk melaporkannya ke Polres Jepara. Mereka juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menambahkan pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas. Salah satunya adalah memecat tersangka sebagai pengajar. Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP tentang penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan.
Kiai cabul itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.









