Scroll to read post

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan untuk Atasi Masalah Pekerja Migran Indonesia

shaib Oxley shaib
Pemerintah Tingkatkan Pengawasan untuk Atasi Masalah Pekerja Migran Indonesia
Pemerintah Tingkatkan Pengawasan untuk Atasi Masalah Pekerja Migran Indonesia
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 18 Mei 2026 | Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melaporkan bahwa banyak calon pekerja migran (CPMI) terjebak masalah akibat dokumen yang tidak lengkap. Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah tegas dengan memperkuat pengawasan dan pencegahan keberangkatan ilegal.

Dalam sebuah acara yang digelar di Jakarta pada 18 Mei 2024, Menteri P2MI Mukhtarudin menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga April 2024, pihaknya telah berhasil mencegah keberangkatan 1.353 CPMI ilegal di berbagai titik perbatasan. “Kami terus berkomitmen untuk melindungi pekerja migran kita dari penempatan nonprosedural,” ujar Mukhtarudin.

Selain upaya pencegahan di perbatasan, Mukhtarudin juga mengungkapkan bahwa kementeriannya aktif membersihkan konten berbahaya di dunia digital yang dapat menyesatkan masyarakat, terutama calon pekerja imigran. “Kami telah melakukan take down terhadap 4.213 konten berbahaya dan menangani sebanyak 1.173 aduan dari PMI di luar negeri,” tambahnya.

Mukhtarudin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelesaikan masalah penempatan nonprosedural. “Ini adalah tantangan besar yang harus kita hadapi bersama,” tegasnya.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, juga memberikan perhatian khusus terhadap masalah dokumen yang tidak lengkap yang masih dialami oleh banyak PMI. “Masalah ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ditangani secara optimal. Banyak pekerja migran di luar negeri yang terjebak dalam masalah ini,” ungkap Silmy.

Untuk menangani permasalahan ini, Silmy memastikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan berperan aktif dalam setiap tahap pengurusan dokumen, mulai dari pengurusan paspor hingga pemantauan PMI di negara tujuan melalui Atase Imigrasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja yang berangkat memiliki dokumen yang lengkap,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan PMI, pemerintah juga telah membentuk satgas yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polhukam dan Kemenko Polkam. Mukhtarudin mengucapkan terima kasih atas dukungan dari kementerian-kementerian terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, dan TNI AD, dalam upaya perlindungan ini.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, diharapkan masalah dokumen tidak lengkap yang mengakibatkan banyak PMI terjebak dalam situasi sulit dapat teratasi. Melalui pencegahan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik, pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.