bisnis.laksamana.id – 18 Mei 2026 | Badan Bank Tanah telah mencatat pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mencapai total 35.011 hektare yang tersebar di 22 provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Maluku Utara. Target ini sejalan dengan upaya mendukung pembangunan nasional, reforma agraria, ketahanan pangan, dan pemerataan ekonomi. Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (18/5), Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa HPL yang dikelola Badan Bank Tanah terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.
Perdananto menjelaskan bahwa lahan yang dikelola termasuk tanah telantar yang diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN dan kemudian didaftarkan untuk menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan, sehingga menjadi aset bagi Badan Bank Tanah. Dia menyatakan, “Hingga 30 April 2026, total HPL yang kami kelola sekitar 35.000 hektare. Pertumbuhan terbesar terjadi pada tahun 2024, dengan peningkatan sekitar 79 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara pada tahun 2025 pertumbuhan melandai menjadi 5 persen.”
Strategi Badan Bank Tanah adalah menargetkan tambahan 35.000 hektare lahan pada tahun 2026, yang jika tercapai akan membuat total HPL yang dikelola menjadi sekitar 70.000 hektare. Sebaran lahan terbesar saat ini berada di Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara. Di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Badan Bank Tanah memiliki sekitar 2.800 hektare lahan yang dicadangkan khusus untuk reforma agraria.
Perdananto menjelaskan, “Luasan tersebut mencerminkan peran aktif Badan Bank Tanah dalam menyiapkan cadangan tanah negara sebagai persediaan tanah untuk mendukung pembangunan nasional, ketahanan pangan, dan energi serta reforma agraria dan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.” Dari total HPL seluas 35.000 hektare, sekitar 57 persen atau 20.000 hektare telah dimanfaatkan.
Rincian pemanfaatan lahan tersebut adalah 34 persen atau 11.700 hektare untuk reforma agraria, 3 persen untuk kepentingan umum dan sosial, serta 20 persen untuk pembangunan dan pemerataan ekonomi, termasuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan ketahanan pangan. Sementara itu, 43 persen sisanya masih disiapkan sebagai cadangan tanah untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, pemukiman, serta pembangunan nasional.
Badan Bank Tanah juga telah mencadangkan lahan seluas 778 hektare di 12 kabupaten untuk mendukung program perumahan MBR. Lokasi lahan ini tersebar di beberapa pulau, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Dalam rapat tersebut, Perdananto juga memaparkan dukungan penyertaan modal negara (PMN) untuk Badan Bank Tanah. Hingga tahun 2025, pemerintah telah menyalurkan PMN tunai sebesar Rp 1,5 triliun, yang terdiri dari Rp 1 triliun pada tahun 2021 dan Rp 500 miliar pada tahun 2022.
Di tahun 2026, pemerintah juga sedang memproses PMN non-tunai berupa aset tanah senilai Rp 2,9 triliun yang berlokasi di Semarang, Karawang, Karawaci, dan Ungasan Batam. Perdananto menyatakan bahwa dukungan PMN ini menjadi fondasi strategis untuk memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah dalam mengakselerasi pengelolaan tanah negara, mendorong pembangunan nasional, menarik investasi, serta mempercepat reforma agraria dan mewujudkan pemerataan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Meskipun Badan Bank Tanah tidak mendapatkan alokasi DIPA APBN seperti badan negara lainnya, lembaga ini berhasil menjaga kinerja keuangan tetap surplus selama empat tahun terakhir. Perdananto mencatat bahwa nilai aset lembaga tersebut telah meningkat menjadi sekitar Rp 3 triliun hingga tahun 2025. “Kami berhasil mengelola dan meningkatkan nilai aset menjadi sekitar Rp 3 triliun, serta menjaga kinerja usaha tetap surplus dalam empat tahun terakhir, dengan surplus Rp 59 miliar pada tahun 2022, Rp 37 miliar pada tahun 2023, Rp 7 miliar pada tahun 2024, dan Rp 11 miliar pada tahun 2025,” tutupnya.









