bisnis.laksamana.id – 10 Mei 2026 | Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, mengumumkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan revisi terhadap peraturan perdagangan elektronik. Langkah ini diambil untuk memperbaiki ekosistem perdagangan digital di negara ini dan lebih memprioritaskan penjual lokal. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan lebih besar kepada para pelaku usaha dalam negeri dan menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar e-commerce.
Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat. Namun, banyak pihak mengkhawatirkan bahwa dominasi platform asing dapat menghambat perkembangan usaha lokal. Oleh karena itu, revisi peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi penjual lokal dan mendorong lebih banyak inovasi dari dalam negeri.
“Kami menyadari pentingnya menjaga keseimbangan dalam ekosistem e-commerce. Revisi ini akan memastikan bahwa penjual lokal mendapatkan kesempatan yang adil untuk bersaing,” ujar Budi Santoso dalam konferensi pers. Beliau menambahkan bahwa pemerintah telah mengadakan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan aturan baru ini.
Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi perdagangan elektronik. Beberapa poin penting yang akan diatur dalam revisi ini termasuk persyaratan bagi platform e-commerce untuk mengutamakan produk lokal dalam penawaran mereka, serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik yang merugikan penjual dalam negeri.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha, terutama UMKM, dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan e-commerce ini,” tambah Budi. Pemerintah juga berencana untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi peraturan baru ini agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal.
Sejumlah pengamat ekonomi menyambut baik langkah pemerintah ini dengan harapan dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan yang berkelanjutan agar hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, para pelaku usaha lokal menyatakan dukungannya terhadap langkah ini dan berharap revisi peraturan dapat menjadi titik balik bagi perkembangan bisnis mereka di era digital. Mereka juga berharap adanya dukungan tambahan dari pemerintah dalam bentuk pelatihan dan fasilitas lainnya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk mereka.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan ekosistem e-commerce di Indonesia bisa lebih sehat dan berkelanjutan, dengan penjual lokal sebagai salah satu pilar utama dalam pengembangan ekonomi digital di masa depan.








