Scroll to read post

OJK Mengingatkan Masyarakat: Tidak Ada Daftar Resmi Aplikasi Penghasil Uang

Ngasari Tisa Tisa
OJK Mengingatkan Masyarakat: Tidak Ada Daftar Resmi Aplikasi Penghasil Uang
OJK Mengingatkan Masyarakat: Tidak Ada Daftar Resmi Aplikasi Penghasil Uang
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 18 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak pernah merilis daftar resmi aplikasi penghasil uang bagi masyarakat. Pernyataan ini dikeluarkan pada Senin, 18 Mei 2026, sebagai respon terhadap meningkatnya klaim sepihak dari berbagai platform digital yang mencatut nama OJK.

Fenomena ini semakin marak, dengan banyaknya aplikasi seluler yang menawarkan keuntungan cepat kepada pengguna. OJK mencatat bahwa banyak platform ilegal yang menyebarluaskan informasi palsu mengenai legalitas operasional bisnis mereka, seolah-olah telah mendapatkan izin dari lembaga pengawas keuangan tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mungkin terjebak dalam penipuan ini.

Pihak OJK menjelaskan bahwa klaim-klaim tersebut adalah modus penipuan yang bertujuan untuk menarik korban baru. Dalam pernyataan resmi mereka, OJK juga mengingatkan bahwa mereka telah mengeluarkan peringatan resmi sejak tanggal 8 Januari 2026 untuk mengantisipasi fenomena aplikasi penghasil uang yang tidak terdaftar dan ilegal ini.

Berbagai laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa tawaran keuntungan yang menggiurkan dari aplikasi-aplikasi tersebut seringkali tidak sejalan dengan kenyataan. Banyak pengguna yang akhirnya mengalami kerugian besar karena terjebak dalam skema penipuan yang mengatasnamakan investasi atau penghasilan tambahan.

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan teliti sebelum menggunakan aplikasi yang menawarkan imbal hasil tinggi. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghindari penipuan:

  • Periksa apakah aplikasi tersebut terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
  • Hindari aplikasi yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis.
  • Baca ulasan dan pengalaman pengguna lain sebelum menggunakan aplikasi.
  • Selalu konsultasikan dengan ahli keuangan jika ragu.

Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari berbagai bentuk penipuan yang marak terjadi. Penegasan ini juga menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko yang tidak perlu.

OJK mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam berinvestasi dan menggunakan layanan keuangan yang ada tanpa takut menjadi korban penipuan.