bisnis.laksamana.id – 10 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengambil langkah serius untuk mengatasi kenaikan biaya ongkos kirim (ongkir) yang dirasakan oleh para pelaku bisnis e-commerce. Hal ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan baru terkait biaya logistik dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kontrol yang lebih baik terhadap biaya logistik yang selama ini menjadi tantangan bagi industri e-commerce di Indonesia.
Kenaikan biaya ongkir telah menjadi perhatian utama para pelaku bisnis e-commerce, terutama di tengah meningkatnya permintaan belanja online. Kenaikan ini dinilai dapat mengurangi daya saing dan margin keuntungan pelaku usaha, sehingga perlu adanya regulasi yang tepat untuk memastikan biaya logistik tetap terjangkau.
Dalam revisi yang akan dilakukan, Kemendag berkomitmen untuk merancang kebijakan yang adil dan berimbang, sehingga dapat memberikan manfaat bagi konsumen dan pelaku usaha. Pemerintah menyadari bahwa logistik merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam operasional e-commerce, dan oleh karena itu perlu adanya kebijakan yang dapat menekan biaya tersebut tanpa mengorbankan kualitas layanan.
Revisi Permendag ini juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi e-commerce, perusahaan logistik, dan konsumen. Dengan demikian, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat diterima dan diimplementasikan dengan efektif oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dalam situasi ekonomi yang dinamis, pemerintah dituntut untuk cepat tanggap terhadap perubahan yang terjadi, termasuk dalam hal kenaikan biaya logistik. Penyusunan regulasi yang tepat akan memberikan kepastian bisnis dan menjaga stabilitas harga bagi konsumen akhir. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Pemerintah berharap dengan adanya regulasi yang jelas mengenai biaya logistik, akan tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan adil. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing industri e-commerce Indonesia di tingkat global.
Keseluruhan langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung perkembangan industri digital dan memastikan bahwa semua pihak, baik pelaku bisnis maupun konsumen, mendapatkan manfaat yang maksimal dari perkembangan ini. Dengan demikian, diharapkan industri e-commerce dapat terus berkembang tanpa terkendala oleh tingginya biaya operasional.








