bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Pada bulan Juni 2026, Kementerian Sosial (KPM) melaporkan adanya penyalahgunaan bansos untuk judi online yang mengalami penurunan drastis. Jumlah kasus tersebut turun menjadi 75 pada Triwulan II 2026, menurut data yang dikeluarkan oleh KPM.
Penurunan ini merupakan hasil dari upaya yang gigih oleh Mensos Gus Ipul untuk menghilangkan praktik penyalahgunaan bansos ini. Ia telah menerapkan sanksi coret permanen tanpa ampun bagi yang terbukti melakukan tindakan ini.
Penyalahgunaan bansos untuk judi online telah menjadi masalah besar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Banyak penerima bansos yang menggunakan dana tersebut untuk berjudi online, sehingga mengorbankan kebutuhan hidup yang lebih penting.
KPM telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan ini, termasuk melakukan verifikasi dan validasi pada setiap penerima bansos. Mereka juga telah bekerja sama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memantau transaksi yang mencurigakan.
Penurunan kasus penyalahgunaan bansos untuk judi online ini merupakan hasil kerja keras dari KPM dan pihak terkait lainnya. Namun, masih banyak yang harus dilakukan untuk menghilangkan praktik ini dari masyarakat.
KPM terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak penerima bansos dan mencegah penyalahgunaan dana tersebut. Mereka juga akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan bansos dengan bijak.









