Scroll to read post

Korban Disabilitas Intelektual Dipaksa Berhubungan Badan oleh 2 Pria di Gunungkidul

Rosmiya Patricea
Korban Disabilitas Intelektual Dipaksa Berhubungan Badan oleh 2 Pria di Gunungkidul
Korban Disabilitas Intelektual Dipaksa Berhubungan Badan oleh 2 Pria di Gunungkidul
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Patuk, Gunungkidul – Seorang gadis penyandang disabilitas intelektual menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 2 pria di Patuk, Gunungkidul. Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, mengatakan peristiwa ini terjadi pada akhir Maret 2026.

Korban, yang memiliki disabilitas intelektual, bersama temannya berinisial I bertemu dengan pelaku S yang merupakan teman dari I. Pelaku S kemudian mengajak mereka pindah ke tempat lain, di mana mereka bertemu dengan pelaku W.

Saat itu, pelaku S dan pelaku W melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban sempat menolak dan melakukan perlawanan, tetapi kalah kekuatan. Setelah itu, keempatnya pindah ke rumah milik J, teman I, untuk beristirahat.

Tapi, kekerasan seksual terhadap korban tidak berhenti di situ. Pelaku S kemudian menyuruh korban untuk pindah tidur di sampingnya, dan korban kembali mengalami kekerasan seksual untuk kedua kalinya.

Polisi menyatakan bahwa kedua pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya sebelum bertemu korban. Korban kemudian diajak ke tempat sepi dan mengalami kekerasan seksual.

Penyidik harus berhati-hati dalam berkomunikasi dengan korban karena korban membutuhkan waktu memahami pertanyaan. Penyidik juga harus memastikan korban merasa aman dan nyaman saat memberikan keterangan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga menambahkan sangkaan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Korban disabilitas intelektual dipaksa berhubungan badan oleh 2 pria di Gunungkidul.
  • Kedua pelaku diduga telah merencanakan perbuatannya sebelum bertemu korban.
  • Korban kemudian diajak ke tempat sepi dan mengalami kekerasan seksual.
  • Penyidik harus berhati-hati dalam berkomunikasi dengan korban.
  • Korban harus merasa aman dan nyaman saat memberikan keterangan.
  • Kedua pelaku dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih marak terjadi di masyarakat, terutama terhadap korban yang lemah dan tidak dapat melindungi diri sendiri. Kami berharap kasus ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi korban kekerasan seksual.