bisnis.laksamana.id – 18 Mei 2026 | Serang, KOMPAS.com – Praktik jual-beli sel mewah di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video yang menunjukkan kondisi kamar tahanan dengan fasilitas yang tidak sesuai dengan standar. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap kondisi lapas yang ada di seluruh Indonesia.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Abraham Todo Napitupulu, menjelaskan bahwa meskipun pihak lapas mengklaim bahwa video tersebut adalah video lama dan fasilitas mewah tersebut kini tidak ada lagi, praktik jual-beli sel di dalam lapas masih terjadi. “Karena overcrowded lapas, jadinya kita terbiasa dengan fasilitas lapas yang jelek dan ini membuka ruang untuk korupsi,” ungkapnya saat dihubungi pada Senin (18/5/2026).
Erasmus menambahkan bahwa buruknya tata kelola lapas tidak terlepas dari kebijakan pidana yang ada, terutama dalam penanganan kasus narkotika. “Praktik korup akan terus terjadi karena narapidana akan membayar untuk mendapatkan hak-haknya,” katanya. Dengan regulasi yang masih mengharuskan pengguna narkoba untuk dipenjara, masalah kelebihan kapasitas dan pungutan liar tidak akan pernah teratasi.
Kronologi dan Perkembangan Terkini
Video viral yang menunjukkan kamar tahanan mewah di Lapas Kelas IIA Cilegon mengundang banyak reaksi. Meskipun pihak lapas membantah dan menyebut video itu sudah tidak relevan, isu ini memicu diskusi lebih luas tentang bagaimana fasilitas di dalam lapas selama ini dikelola. Erasmus menyatakan bahwa pemindahan narapidana yang dianggap “nakal” ke Lapas Nusakambangan bukanlah solusi efektif untuk memberikan efek jera. Sebaliknya, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki manajemen lapas dan mengurangi kepadatan di dalamnya.
“Tidak perlu dipindahkan ke Nusakambangan, lebih baik perbaiki lapas dan kebijakan pidana agar tidak ada kelebihan beban,” jelasnya. Erasmus menegaskan bahwa semua isu ini kembali pada kebijakan pidana yang ada, khususnya terkait narkotika.
Dampak dan Analisis
Salah satu penyebab utama penuhnya lapas adalah mandeknya implementasi opsi hukuman alternatif di luar penjara oleh aparat penegak hukum. ICJR mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada masalah fasilitas mewah di lapas, tetapi juga harus melihat dari hulu kebijakan yang menyebabkan masalah ini muncul. “Korupsi di dalam lapas sering kali menjadi sorotan, tetapi kita harus ingat bahwa penyakit ini berasal dari kebijakan yang ada,” kata Erasmus.
Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi mendasar dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Dengan melakukan perubahan pada kebijakan pidana dan manajemen lapas, diharapkan praktik jual-beli sel mewah dapat dihilangkan dan lapas dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu rehabilitasi narapidana.
Dengan perhatian yang lebih besar terhadap kondisi lapas dan penanganan kebijakan pidana, diharapkan langkah-langkah perbaikan dapat segera diambil untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan adil di Indonesia.









