Scroll to read post

Komisi XIII Minta Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung

akbar Laksamana
Komisi XIII Minta Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
Komisi XIII Minta Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 23 Juni 2026 | Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami seorang wanita di Bandung, Jawa Barat. Wanita itu, yang berinisial YTR, diduga telah disekap dan disiksa oleh mantan kekasihnya, Taufik Hidayat, selama kurang lebih tiga tahun.

Rieke mendesak kepolisian segera menangkap Taufik Hidayat, yang saat ini masih berstatus buron. Polda Jabar telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rieke menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang menyangkut pelanggaran HAM dan harus ditangani secara maksimal. Ia mengatakan bahwa tindakan menahan, mengurung, atau membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan yang melanggar hak dasar warga negara.

Rieke juga meminta aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam proses penyidikan. Ia mengapresiasi perhatian yang diberikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terhadap penanganan perkara tersebut.

Rieke mendesak Polda Jawa Barat untuk segera menangkap Taufik Hidayat dan menerapkan pidana berlapis secara maksimal. Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Taufik Hidayat untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian.

Rieke menilai bahwa langkah cepat dan profesional dari polisi diperlukan agar pelaku segera diproses secara hukum. Ia juga meminta aparat melakukan pendalaman terhadap lingkungan sosial terduga pelaku, termasuk keluarga, jaringan pergaulan, pemilik rumah kos, penjaga kos, hingga warga sekitar lokasi dugaan penyekapan.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan selama kurang lebih tiga tahun. Korban disebut mengalami kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala, luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberikan makan sekali sehari, dipaksa tidur di kamar mandi, serta mengalami kekerasan seksual.

Rieke mengatakan bahwa berbagai fakta yang muncul menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang dan berlangsung dalam waktu yang lama. Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Rieke juga meminta aparat penegak hukum tidak memberi ruang toleransi terhadap pelaku dan menerapkan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Ia mengatakan bahwa pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Rieke berharap proses hukum dapat berjalan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Taufik Hidayat untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.