Scroll to read post

Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar

shaib Oxley shaib
Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar
Bea Cukai Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp53,9 Miliar
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 23 Juni 2026 | Hari ini, Bea Cukai melakukan penindakan yang signifikan terhadap impor pakaian bekas yang ilegal. Dalam operasi ini, mereka berhasil menemukan dan menahan pakaian senilai Rp53,9 miliar di dua lokasi, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan beberapa gudang di Kalimantan Barat.

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mencegah dan mengungkapkan praktik ilegal di sektor impor. Dengan demikian, mereka dapat menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, serta melindungi industri domestik dari persaingan yang tidak adil.

Bea Cukai juga telah mengumumkan bahwa mereka akan terus melakukan penindakan dan inspeksi terhadap semua jenis impor untuk memastikan bahwa semua barang yang masuk ke Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.

Dengan keberhasilan penindakan ini, Bea Cukai menunjukkan bahwa mereka tidak akan membiarkan praktik ilegal melawan pemerintah dan masyarakat.