Scroll to read post

Buron Kasus Pencabulan Anak Angkat Ditangkap di Hotel Bogor

Raaqiyah Suginah
Buron Kasus Pencabulan Anak Angkat Ditangkap di Hotel Bogor
Buron Kasus Pencabulan Anak Angkat Ditangkap di Hotel Bogor
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 23 Juni 2026 | Polisi telah berhasil meringkus seorang buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkat di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.

Buruan kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri.

Selasa, Kombes Teuku Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial SS alias RAS, melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya secara berulang kali di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Juli 2025.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak angkat istrinya sendiri yang berusia 11 tahun,” kata Teuku Arsya dalam keterangan tertulisnya.

Teuku Arsya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai keberadaan pelaku yang diterima oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, pada Rabu (17/6) malam.

Tim bergerak cepat menuju lokasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan posisi pelaku. Dari hasil penyelidikan lapangan, tersangka diketahui sedang menginap bersama keluarganya di hotel tersebut.

Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA-PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, SS alias RAS langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilaporkan korban.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, beberapa unit telepon seluler (HP), dokumen identitas diri, dan kartu perbankan.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Teuku Arsya.