Scroll to read post

Kejagung Terbitkan Surat Edaran Soal Lembaga yang Bisa Hitung Kerugian Negara

shaib Oxley shaib
Kejagung Terbitkan Surat Edaran Soal Lembaga yang Bisa Hitung Kerugian Negara
Kejagung Terbitkan Surat Edaran Soal Lembaga yang Bisa Hitung Kerugian Negara
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara atas tindak pidana korupsi. Surat edaran tersebut bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, atas nama Jaksa Agung.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk menanggapi beragam persepsi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXVI/2026 yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan untuk mengaudit kerugian negara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa surat edaran ini menjadi pengingat bagi jajaran jaksa di daerah agar tidak terjebak dalam tafsir yang tidak utuh terhadap putusan MK tersebut. "Kita sudah ada Surat Edaran juga ke daerah-daerah, pengingat kan tidak semua bisa itu (untuk menafsirkan). MK itu, baca secara utuh putusan MK-nya. Tidak parsial seperti ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, enggak saklek seperti itu," kata Anang.

Dalam poin surat edaran yang dimaksud, Kejagung menjelaskan bahwa Putusan MK itu tidak menyatakan adanya perubahan norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Artinya, soal lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara, Kejagung tetap memedomani putusan-putusan MK terdahulu.

Hal itu karena dalam Putusan MK terbaru, disebutkan bahwa BPK merupakan lembaga tambahan yang menghitung kerugian negara. Pernyataan ini pun dikutip dalam SE yang disebarkan oleh Kejagung.

Dengan demikian, Anang mengatakan bahwa lembaga lain masih berwenang untuk menghitung kerugian negara. Termasuk di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Masih bisa (BPKP), masih bisa," ucap Anang.

Penerbitan Surat Edaran ini pun diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh penuntut umum di Indonesia agar penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak terhambat.

"Bagi Penuntut Umum unsur kerugian negara merupakan salah satu unsur yang wajib dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf d maka selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulis poin kedua dalam surat edaran tersebut.

Atas hal ini, Anang pun mengingatkan agar masyarakat tak mudah percaya dengan informasi di media sosial dalam memaknai norma hukum. Ia meminta masyarakat untuk membaca secara utuh Putusan MK yang dimaksudkan ini.

"Baca saja secara utuh (poin-poin putusannya). Teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK)," jelasnya.