bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sudianto, seorang beneficial owner dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS periode 2017-2025. Berdasarkan informasi yang diterima, penyidikan perkara ini dimulai pada tanggal 12 Mei 2026 lalu dan telah menghasilkan beberapa orang di Pontianak dan Jakarta yang dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk diperiksa.
Sudianto, yang merupakan beneficial owner dari PT QSS, diduga melakukan penambangan bauksit di luar area IUP miliknya. Hasil tambang itu kemudian disebut diekspor menggunakan dokumen perusahaan. Hal ini menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan telah merugikan keuangan negara.
Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni tiga tempat di Jakarta dan dua tempat di Pontianak. Lokasi yang digeledah terdiri dari kantor dan rumah. Namun, sejauh ini penyidik belum menyita aset dalam perkara tersebut. Namun, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan.
Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara. Nilai kerugian saat ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sudianto kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.









