Scroll to read post

Jaksa Agung Tegaskan Kontrol atas Nadiem Makarim setelah Dijadikan Tahanan Rumah

Jaksa Agung Tegaskan Kontrol atas Nadiem Makarim setelah Dijadikan Tahanan Rumah
Jaksa Agung Tegaskan Kontrol atas Nadiem Makarim setelah Dijadikan Tahanan Rumah
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi Nadiem Makarim setelah ia dijadikan tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Nadiem, yang sebelumnya menjabat sebagai Mendikbudristek, memiliki status yang diubah menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk mengubah status Nadiem menjadi tahanan rumah pada Senin (11/5) malam.

Menurut Anang, Nadiem tidak bisa keluar dari rumah tanpa izin dari majelis hakim dan penuntut umum. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memasang alat gelang deteksi untuk Nadiem selama menjadi tahanan rumah.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Nadiem tidak melanggar syarat-syarat penahanan rumah, seperti tidak boleh meninggalkan rumah selama 24 jam setiap hari dan harus melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum.

Lebih jauh, Kejagung juga mengajukan kasasi atas vonis bebas delapan bankir pada kasus Sritex. Kejagung menyatakan bahwa perkara ini masih menggunakan KUHAP lama, sehingga JPU bisa mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir dalam kasus Sritex. Namun, Kejagung mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Selain itu, Kejagung juga mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex. Kejagung menyatakan bahwa perkara ini masih menggunakan KUHAP lama, sehingga JPU bisa mengajukan kasasi.

Nadiem Makarim sebelumnya menjabat sebagai Mendikbudristek dan memiliki status yang diubah menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026).

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi Nadiem Makarim setelah ia dijadikan tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Nadiem, yang sebelumnya menjabat sebagai Mendikbudristek, memiliki status yang diubah menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026).