Scroll to read post

DPR Anggaran 2026: Pengangkatan Guru P3K Paruh Waktu Jadi Penuh

Pauel Scott
DPR Anggaran 2026: Pengangkatan Guru P3K Paruh Waktu Jadi Penuh
DPR Anggaran 2026: Pengangkatan Guru P3K Paruh Waktu Jadi Penuh
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 30 Juni 2026 | Pada tahun 2026, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan agar pemerintah segera menghapus skema Pengangkatan Guru Pendidikan Khusus (P3K) paruh waktu dan mengangkat para guru tersebut menjadi P3K penuh waktu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini diungkapkan dalam laporan yang dibahas dalam Komisi X DPR, yang mana mereka menyerukan agar pemerintah harus segera menghapus skema P3K paruh waktu dan mengangkat para guru tersebut menjadi P3K penuh waktu.

Mengapa hal ini begitu penting? Menurut mereka, skema P3K paruh waktu tidak hanya membatasi kemampuan para guru dalam mengembangkan profesionalisme mereka, tetapi juga mengakibatkan biaya yang lebih tinggi bagi negara dalam menggaji mereka.

Anggota Komisi X DPR, yang merupakan anggota dari partai oposisi, menyerukan agar pemerintah segera menghapus skema P3K paruh waktu dan mengangkat para guru tersebut menjadi P3K penuh waktu. Mereka berpendapat bahwa hal ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan menghemat biaya negara.

Sekretaris Komisi X DPR, yang merupakan anggota dari partai pemerintah, menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan usulan Komisi X DPR dan akan membahasnya lebih lanjut dalam pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan datang.

Apakah DPR Anggaran 2026 akan berhasil menghilangkan skema P3K paruh waktu? Hanya waktu akan menunjukkan jawabannya. Namun, hal ini pasti bahwa usulan Komisi X DPR telah menimbulkan perhatian dari masyarakat dan akan menjadi topik pembicaraan yang hangat dalam beberapa bulan mendatang.