bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Michael Wisnu Wardhana Siagian, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, menghadapi tuntutan pidana selama dua tahun penjara akibat kebakaran hebat yang terjadi di gedung kantor perusahaan di Jakarta Pusat. Kebakaran tersebut menyebabkan kehilangan nyawa 22 karyawan pada Desember 2025.
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026, jaksa penuntut umum menilai bahwa Michael telah lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin perusahaan untuk mencegah dan mengatasi kebakaran di lingkungan kerja. Jaksa menyatakan, “Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Michael dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, yang akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar Michael tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatannya menyebabkan tragedi yang merenggut nyawa 22 orang karyawan, yang merupakan hal yang memberatkan.
Namun, ada pula faktor yang meringankan. Jaksa mencatat bahwa Michael menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, dia juga belum pernah dihukum sebelumnya dan telah melakukan perdamaian dengan 20 dari 22 keluarga korban.
Usai sidang, kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Triana berpendapat bahwa ada beberapa aspek keselamatan gedung yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik gedung dan bukan sepenuhnya tanggung jawab Dirut. “Seperti yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan penyiapan alat-alat keselamatan kebakaran seperti alat pemadam api ringan (APAR). Itu seharusnya menjadi kewajiban pemilik gedung,” ujar Triana.
Triana juga menegaskan bahwa Michael telah mengupayakan langkah-langkah pencegahan kebakaran dengan membeli alat pemadam. “Kami sudah menyiapkan bukti bahwa Pak Mike telah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakaran,” tambahnya.
Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai sehingga menyebabkan kematian 22 karyawan dalam tragedi kebakaran yang terjadi pada bulan Desember 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menekankan bahwa sebagai direktur, Michael mempunyai kewajiban untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerjanya. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan alat deteksi dan pemadam kebakaran, sarana evakuasi, pengendalian asap dan panas, serta pelatihan penanganan keadaan darurat secara berkala.
Kebakaran yang terjadi di gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi peringatan bagi banyak perusahaan tentang pentingnya keselamatan kerja. Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi sorotan bagi industri dalam meningkatkan standar keselamatan.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan di tempat kerja.









