bisnis.laksamana.id – 18 Juni 2026 | Berita yang menarik telah terjadi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyatakan harapannya agar para karyawan Hotel Sultan tetap mendapatkan perhatian setelah pengelolaan kawasan tersebut kembali berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Dasco menyatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan eks Hotel Sultan, termasuk nasib para pekerja yang telah bekerja di lokasi tersebut.
Pengelolaan yang nantinya akan dilakukan oleh Kemensetneg diharapkan tetap memberikan ruang bagi para karyawan yang telah bekerja di Hotel Sultan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersama PPKGBK resmi menandatangani Berita Acara Eksekusi dan Berita Acara Penyerahan Barang di eks Hotel Sultan.
Penandatanganan tersebut menandai pengosongan resmi lahan Blok 15 kawasan GBK setelah proses eksekusi dilakukan pada Kamis (18/6).
Dengan penandatanganan dokumen tersebut, pengelolaan aset fisik di area Blok 15 Senayan kembali dikuasai PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara setelah sebelumnya dikuasai pihak lain selama sekitar 50 tahun.
Polemik lahan Blok 15 kawasan GBK ini berkaitan dengan sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Pemerintah menyebut lahan tersebut sebelumnya dibebaskan untuk kepentingan Asian Games IV di Jakarta, sementara PT Indobuildco hanya memiliki izin penggunaan lahan selama masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berakhir pada 2023.
Setelah melalui proses hukum panjang, PN Jakarta Pusat pada 2025 memutuskan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan menyatakan negara sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
Semoga saja keinginan Dasco untuk mempertahankan karyawan Hotel Sultan dapat terwujud.









