bisnis.laksamana.id – 24 Mei 2026 | Pengumuman hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP akan digelar secara serentak pada 26 Mei 2026 mendatang. TKA merupakan instrumen penting yang digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa, meskipun tidak memengaruhi kelulusan atau tercantum di ijazah. Hasil TKA akan digunakan sebagai validasi rapor, dokumen seleksi jalur prestasi, serta alat evaluasi penguasaan kompetensi akademik siswa.
Skala nilai TKA dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa SD dan SMP, nilai TKA berada dalam skala 1 hingga 100, sedangkan untuk jenjang SMA dan SMK, rentang nilainya lebih tinggi, yakni 200 hingga 800. Nilai TKA hanya dapat diakses oleh pihak sekolah melalui portal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).
Hasil TKA akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan secara resmi oleh Kemendikdasmen dan dibagikan oleh pihak sekolah. Setiap jawaban peserta dianalisis secara mendalam untuk setiap mata uji, kemudian digabungkan menjadi skor akhir. Nilai tersebut akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Baik, Memadai, dan Kurang. Semakin tinggi nilainya, semakin baik kategori yang didapat.
Selain itu, peserta juga berkesempatan mendapatkan predikat Istimewa jika memenuhi syarat minimal nilai. Untuk jenjang SD dan SMP, nilai minimal yang harus dicapai adalah 95,00 untuk setiap mata uji. Sementara itu, siswa SMA dan SMK harus mendapatkan nilai minimal 725,00 untuk meraih predikat tersebut.
Nilai TKA bukan sekadar angka, melainkan memiliki peran penting dalam proses pembelajaran siswa di sekolah. Salah satunya adalah sebagai alat validasi untuk melihat konsistensi nilai rapor siswa. Dengan memahami cara membaca nilai TKA dan rentang nilainya, peserta didik dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menjelang pengumuman hasil.









