bisnis.laksamana.id – 23 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia telah menetapkan badan ekspor sebagai operator bisnis, bukan regulator eksport. Hal ini berarti bahwa badan ekspor tidak memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan eksportasi komoditas-komoditas strategis. Sebaliknya, badan ekspor bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan ekspor.
Badan ekspor juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, industri, dan masyarakat, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan ekspor. Hal ini juga dapat meningkatkan kemampuan badan ekspor untuk menghadapi tantangan-tantangan dalam melakukan ekspor.
Bagaimana pun, keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan badan ekspor untuk meningkatkan ekspor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Mengingat kebutuhan akan peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan ekspor, badan ekspor diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kemampuan untuk meningkatkan ekspor.









