bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Pemilik perusahaan tambang PT QSS, Aseng, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang bauksit. Penyelidikan ini dimulai setelah ditemukan adanya aktivitas penambangan di luar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diberikan. Hal ini menimbulkan kemungkinan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam melakukan penambangan di area yang tidak diperbolehkan.
Aseng, sebagai pemilik PT QSS, diduga telah melakukan penambangan di area yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan yang telah diberikan. Hal ini merupakan pelanggaran yang serius dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib telah menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa PT QSS telah melakukan penambangan di area yang tidak diperbolehkan. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dan pelanggaran lainnya telah terjadi dalam industri tambang bauksit.
Aseng dan PT QSS harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga menunjukkan bahwa pihak berwajib harus lebih sigap dalam mengawasi dan mengendalikan industri tambang bauksit.









