Scroll to read post

Mantan Dirjen SDA Dikembangkan Kejati Jakarta sebagai Tersangka

Mantan Dirjen SDA Dikembangkan Kejati Jakarta sebagai Tersangka
Mantan Dirjen SDA Dikembangkan Kejati Jakarta sebagai Tersangka
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 22 Mei 2026 | Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Dwi Purwantoro, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menemukan bukti kuat bahwa Dwi Purwantoro terlibat dalam tindakan korupsi.

Penyidik telah menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Dwi Purwantoro dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Saat ini, Dwi Purwantoro masih dalam penahanan. Kejati Jakarta juga menetapkan Sekdis Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Suadi, sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.