bisnis.laksamana.id – 20 Mei 2026 | Pada tanggal 18-21 Mei 2026, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengadakan lelang aset rampasan tindak pidana di BPA Fair. Acara ini dihadiri oleh banyak peserta dan menawarkan beberapa aset yang menarik, termasuk motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz, dan mobil listrik IONIQ 5.
Salah satu aset yang paling menarik adalah motor Harley Davidson yang terjual dengan harga Rp 901.445.700, jauh di atas harga limit Rp 87.445.700. Mobil Mercedes Benz S400 juga terjual dengan harga Rp 601.193.200, melebihi harga limit Rp 561.193.200.
Di samping itu, ada juga mobil listrik IONIQ 5 yang terjual dengan harga Rp 422.277.400, di atas harga limit Rp 152.277.400. Selain itu, ada juga motor Kawasaki Z1000 yang terjual dengan harga Rp 302.363.400, melebihi harga limit Rp 252.363.400.
Kejagung juga mengevaluasi aset-aset yang belum laku terjual, termasuk mobil BMW 220i warna biru milik Terpidana Muchlis Nasution dkk. Kuntadi, Kepala BPA, mengatakan bahwa akan mengevaluasinya untuk mengetahui alasan mengapa aset tersebut belum laku terjual.
Acara lelang aset rampasan tindak pidana ini diharapkan dapat menjadi contoh ekosistem yang transparan dan terbuka. BPA Fair ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2026.
Di samping itu, BPA juga telah berhasil mengamankan sepertiga dari target PNBP tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3 triliun lebih. Kuntadi mengatakan bahwa BPA Fair ini akan menjadi pemicu ekosistem yang lebih terbuka dan transparan.
Acara lelang aset rampasan tindak pidana ini juga menawarkan beberapa aset yang menarik, termasuk perhiasan dan tas mewah milik Harvey Moeis. Selain itu, ada juga aset berupa kendaraan dan apartemen milik Harvey Moeis yang akan masuk ke dalam pelelangan tahap berikutnya.









