bisnis.laksamana.id – 18 Mei 2026 | Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 18 Mei 2026. Rapat ini bertujuan untuk membahas konflik agraria yang terjadi di wilayah Nangahale, NTT, yang melibatkan sengketa tanah antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Polda NTT menginformasikan bahwa proses hukum terhadap sejumlah warga dan aktivis yang terlibat dalam sengketa lahan telah memasuki tahap persidangan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Sigit Haryono, menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, termasuk membuka ruang untuk restorative justice.
“Kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten, serta mengikuti rekomendasi dari Komnas HAM dan Kompolnas untuk menegakkan hukum secara manusiawi,” kata Sigit dalam rapat tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Krisrama, di mana beberapa warga diduga memasuki pekarangan tanpa izin dan mendirikan bangunan di atas lahan yang dipersengketakan. Menurut Sigit, perusahaan telah melayangkan dua kali somasi kepada para terlapor sebelum melaporkannya ke Polda NTT.
“Ada beberapa tersangka yang kini sudah berada di tahap persidangan, termasuk Antonius Toni dan Ignatius Nasi,” jelas Sigit. Ia menambahkan bahwa satu perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pengancaman dalam mediasi juga telah diproses dan dijatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan.
Sigit merinci bahwa konflik ini memiliki akar yang dalam, terkait dengan sejarah panjang pengelolaan tanah di daerah tersebut. KPA menilai bahwa konflik ini mencerminkan masalah agraria struktural yang telah berlangsung lama, dan mencatat adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan HGU.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menjelaskan bahwa HGU yang dikeluarkan untuk PT Krisrama sudah berakhir sejak 31 Desember 2013 dan seharusnya sudah terlantar. “HGU ini telah menjadi permukiman masyarakat adat, dan kami memiliki laporan dari Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penerbitan HGU tersebut,” kata Dewi.
KPA juga mengungkapkan bahwa terjadi penggusuran terhadap 120 rumah yang ditinggali oleh komunitas adat pada tahun 2025, yang melibatkan aparat kepolisian dan TNI. Selain itu, selama tahun 2024, terdapat 19 masyarakat adat dan pendamping hukum yang mengalami kriminalisasi, dengan tiga orang masih berstatus tersangka.
Dalam rapat tersebut, Sigit menegaskan bahwa semua proses hukum yang dilakukan oleh Polda NTT telah melalui prosedur yang berlaku dan melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, pemerintah, dan masyarakat setempat.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya konflik agraria di Nangahale, yang tidak hanya melibatkan kepentingan hukum tetapi juga masyarakat adat yang merasa terpinggirkan. Dengan adanya rapat ini, diharapkan akan ada solusi yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya perhatian dari Komisi III DPR dan berbagai lembaga terkait, diharapkan konflik agraria di Nangahale dapat diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi dan adil bagi masyarakat lokal.









