bisnis.laksamana.id – 16 Mei 2026 | Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember, Muhammad Hafidi, menyatakan bahwa anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi alias Lora Syahri, telah dinyatakan terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dijatuhi sanksi teguran keras dan terakhir oleh Mahkamah Partai Gerindra dalam sidang di Jakarta pada Jumat (15/5).
Syahri diberikan sanksi karena merokok dan main gim dalam rapat yang membahas masalah kesehatan di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin, 11 Mei 2026. Meski telah disanksi oleh partai, Hafidi mengatakan Syahri belum bisa diproses terkait pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Jember.
Hafidi menjelaskan, antara Mahkamah Kehormatan Gerindra dengan BK DPRD Jember merupakan lembaga yang terpisah. Ruang lingkup wewenangnya pun juga berbeda. "Kewenangan BK diatur dalam tata beracara. Proses yang harus dilalui adalah menunggu disposisi dari Pimpinan Dewan. Sampai sekarang, BK belum menerima aduan tertulis maupun disposisi dari Ketua DPRD," papar Hafidi.
"Terkait yang dialami anggota Komisi D itu berkenaan merokok saat rapat dengar pendapat sampai saat ini di BK belum menerima aduan dan belum ada disposisi dari Ketua DPRD untuk menyikapi. Kalau ada pasti kami melangkah menangani," ungkap Hafidi.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, akan terus berada di Jakarta hingga Mahkamah Kehormatan Gerindra selesai memberi sanksi terhadap Syahri. Adapun penanganan di BK DPRD akan dibahas bersama pimpinan Dewan terlebih dahulu. "Kami menunggu salinan putusan Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra," ujar pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Jember itu.
Usai sidang, Syahri kembali menyampaikan permohonan maaf. Dia menerima putusan Gerindra. "Khilaf aja, saya sebagai manusia biasa. Saya taat dengan putusan Mahkamah Partai," ujarnya. Syahri mengaku kejadian itu baru pertama kali dilakukannya. Ia mengungkapkan menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Kesimpulan: Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi alias Lora Syahri, telah dinyatakan terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dijatuhi sanksi teguran keras dan terakhir oleh Mahkamah Partai Gerindra. Syahri diberikan sanksi karena merokok dan main gim dalam rapat yang membahas masalah kesehatan di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin, 11 Mei 2026.








