bisnis.laksamana.id – 15 Mei 2026 | Mantan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Taufik Eko Nugroho, divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pemerasan terhadap mahasiswa yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip. Putusan ini merupakan akhir dari proses hukum yang telah berjalan selama beberapa tahun.
Kasus ini melibatkan beberapa korban, salah satunya adalah almarhumah dr. Aulia Risma. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, Taufik divonis dua tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, di tingkat banding hukuman Taufik ditambah menjadi empat tahun penjara.
Taufik mengajukan kasasi atas putusan tersebut, tetapi Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Ketua Hidayat Manao menolak kasasinya. Putusan itu tertuang dalam nomor 359 K/PID/2026.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membongkar kasus ini melalui investigasi internal dan melaporkannya ke polisi guna memutus rantai praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi. Kemenkes mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut.
Kemenkes juga menekankan pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.
Kemenkes akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji.









