bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia diprediksi akan mengambil langkah signifikan untuk mengurangi subsidi BBM, termasuk Pertalite dan Solar, dalam beberapa bulan mendatang. Langkah ini diawali dengan revisi Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Perpres ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan BBM, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi subsidi. Namun, langkah ini juga diantisipasi akan menimbulkan dampak signifikan bagi konsumen.
Revisi Perpres ini akan membuka peluang untuk peningkatan harga BBM, yang dapat berdampak pada peningkatan harga bahan bakar mobil. Hal ini dapat menambah beban konsumen dan berpotensi memperburuk inflasi.
Pertalite dan Solar adalah jenis BBM yang paling banyak digunakan di Indonesia. Keduanya merupakan jenis BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan keluarga besar. Jika harga BBM meningkat, maka konsumen akan merasakan dampak langsung dalam bentuk tambahan biaya.
Perlu diingat bahwa langkah ini juga diantisipasi akan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak bahan bakar. Namun, hal ini juga dihadapkan pada tantangan untuk mengalokasikan dana tersebut dengan efektif dan efisien.
Revisi Perpres 191/2014 ini juga diharapkan akan meningkatkan peran pemerintah dalam mengatur pasokan BBM dan meningkatkan keamanan energi. Namun, langkah ini juga diantisipasi akan menimbulkan konflik dengan industri BBM dan masyarakat.
Apakah revisi Perpres 191/2014 ini akan menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi subsidi BBM? Ataukah hal ini akan menimbulkan konflik dan dampak negatif bagi konsumen? Jawabannya masih belum jelas, tetapi satu hal yang pasti adalah bahwa langkah ini akan memiliki dampak signifikan bagi konsumen dan industri BBM.
Perlu diingat bahwa revisi Perpres 191/2014 ini masih dalam proses dan belum ditetapkan tanggal pelaksanaannya. Oleh karena itu, kita harus menunggu dan melihat bagaimana langkah ini akan diimplementasikan oleh pemerintah.








