Scroll to read post

ASN Penyandang Disabilitas Wajib Update Data MyASN Sebelum 22 Mei 2026

Ngasari Tisa Tisa
ASN Penyandang Disabilitas Wajib Update Data MyASN Sebelum 22 Mei 2026
ASN Penyandang Disabilitas Wajib Update Data MyASN Sebelum 22 Mei 2026
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Mahkamah Agung melalui Biro Kepegawaian meminta seluruh ASN penyandang disabilitas segera melakukan pengecekan, konfirmasi, dan pemutakhiran data disabilitas melalui layanan MyASN BKN.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus penyusunan kebijakan ASN berbasis data.

Dalam surat resmi tertanggal 8 Mei 2026 disebutkan masih terdapat 349 pegawai yang belum melakukan konfirmasi data disabilitas pada aplikasi MyASN BKN.

Bagi ASN penyandang disabilitas, langkah yang harus dilakukan adalah:

  • Login ke aplikasi MyASN
  • Pilih menu "Layanan Individu ASN"
  • Klik menu "MyASN"
  • Pilih "Layanan ASN"
  • Masuk ke menu "Disabilitas ASN"

ASN penyandang disabilitas yang belum terdata oleh Kementerian Sosial diminta memilih tombol "Tambah Data Baru", sedangkan ASN yang datanya sudah tercatat di Kemensos dapat melakukan "Konfirmasi Data".

ASN juga dapat memperbarui informasi jenis disabilitas, subjenis disabilitas, hingga derajat disabilitas melalui formulir perubahan data.

Pengguna juga diminta mengunggah dokumen disabilitas dalam format PDF sebelum menyimpan perubahan data.

Langkah pemutakhiran data ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat validitas data ASN penyandang disabilitas sekaligus memastikan pemenuhan hak dan layanan kepegawaian berjalan lebih tepat sasaran.

Proses konfirmasi ini harus diselesaikan sebelum 22 Mei 2026.

Pimpinan dan pengelola kepegawaian di setiap satuan kerja juga diwajibkan memastikan proses konfirmasi berjalan dan melaporkan hasil rekapitulasi sebelum 22 Mei 2026.

Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan ASN penyandang disabilitas mendapatkan hak dan layanan yang tepat.