bisnis.laksamana.id – 12 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan tindak tegas Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak mengembalikan dana yang berada di luar negeri sebelum akhir tahun ini.
Pembatasan ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya yang melibatkan WNI.
Berbagai kasus korupsi dan kejahatan keuangan telah menimpa WNI di luar negeri, seperti kasus penipuan dan pencucian uang.
Purbaya berjanji akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap dana-dana yang berada di luar negeri, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap WNI yang tidak mengembalikan dana tersebut.
Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya yang melibatkan WNI.
Ini merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan keamanan keuangan dan mencegah penyebaran kasus korupsi di luar negeri.









