bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya penghapusan sistem ‘kastanisasi’ guru di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia mengajak Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan seluruh guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini diusulkan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Lalu mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi oleh guru di Tanah Air tidak bisa lagi diselesaikan dengan kebijakan jangka pendek. Ia menilai, pemerintah perlu melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola pendidikan, termasuk pemetaan kebutuhan guru dan sistem status kepegawaian.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik dari kalangan ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk bagi masa depan para pendidik,” ujar Lalu dalam keterangan persnya pada Senin (11/5).
Surat Edaran tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk menugaskan dan membayar gaji guru non-ASN yang terdaftar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Meskipun demikian, Lalu berpendapat bahwa kebijakan ini belum menyentuh akar permasalahan yang ada.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Pengelompokan status guru menjadi PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer menciptakan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Lalu juga menekankan bahwa sistem rekrutmen tunggal dapat membantu mengatasi ketimpangan distribusi guru antarwilayah yang selama ini telah menjadi masalah. Selain itu, pembinaan karier dan peningkatan kompetensi guru akan lebih mudah dilakukan jika semua tenaga pendidik berada dalam skema kepegawaian yang sama.
Ia berharap agar pemerintah menjadikan penghapusan klasterisasi guru sebagai solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib tenaga pendidik dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. “Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan yang setara bagi seluruh guru,” tutupnya.









