bisnis.laksamana.id – 10 Mei 2026 | Tax ratio sering kali terdengar sebagai istilah teknis yang jauh dari kehidupan sehari-hari, namun memiliki makna yang sederhana: seberapa besar penerimaan pajak dibandingkan dengan ukuran ekonomi nasional. Saat ini, Indonesia sedang berupaya untuk meningkatkan tax ratio ke kisaran 12 hingga 13 persen pada tahun 2026. Target ini bukan hanya mengenai angka fiskal, tetapi juga kualitas hubungan antara negara dan wajib pajak.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan optimismenya terhadap peningkatan tax ratio ini, yang didukung oleh tren pertumbuhan positif dalam penerimaan pajak. Namun, mencapai tax ratio yang sehat tidak bisa hanya dengan menetapkan target tinggi, melainkan harus dibangun melalui sistem yang mempermudah kepatuhan, administrasi yang sederhana, dan pembagian beban pajak yang lebih adil.
Kementerian Keuangan mengidentifikasi beberapa faktor yang mempengaruhi pencapaian tax ratio, seperti insentif perpajakan, celah kepatuhan, dan aktivitas ekonomi informal yang belum sepenuhnya tercatat. Oleh karena itu, rendahnya tax ratio tidak cukup dijawab dengan target tinggi saja, tetapi memerlukan perbaikan dalam desain administrasi, kualitas basis data, jangkauan sistem, dan kepercayaan wajib pajak.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 28 Februari 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp245,1 triliun, meningkat 30,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan PPN dan PPnBM. Hal ini menunjukkan bahwa dengan pencatatan aktivitas ekonomi yang baik, kinerja pajak dapat diperkuat.
Digitalisasi menjadi aspek penting dalam upaya ini. Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan, mengingat perbedaan kecakapan digital di masyarakat dan keterbatasan akses internet di beberapa wilayah.
Penerimaan pajak yang sehat tidak hanya bergantung pada kebijakan besar, tetapi juga pada pengalaman sehari-hari wajib pajak. Sistem yang membingungkan dan lambat menyisakan biaya kepatuhan, sementara sistem yang jelas dan mudah diakses mendorong kepatuhan sukarela.
Penting juga untuk memastikan rasa keadilan dalam sistem perpajakan. Orang bersedia membayar pajak tidak hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga karena percaya bahwa beban dibagi secara adil. Oleh karena itu, strategi yang lebih meyakinkan adalah memperluas basis pajak dan memperbaiki basis data, bukan hanya menekan kelompok yang sudah patuh.
Komunikasi fiskal yang baik diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman publik. Pemerintah perlu menegaskan bahwa peningkatan tax ratio harus dicapai melalui pembenahan administrasi, perbaikan basis data, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik tercatat.
Kesimpulannya, tantangan terbesar bukanlah menetapkan target, tetapi memastikan target tersebut diterjemahkan menjadi pengalaman publik yang lebih baik. Ketika wajib pajak merasakan sistem yang lebih jelas dan layanan yang lebih cepat, pajak akan lebih mudah dipahami sebagai kontribusi positif bagi masyarakat, bukan sekadar beban administratif.









