bisnis.laksamana.id – 26 Juni 2026 | Korban dugaan kekerasan seksual di Ponpes di Samarinda, Kalimantan Timur, telah berkembang menjadi 4 orang. Keempat korban telah diperiksa oleh penyidik dan didukung oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kaltim.
Rina menjelaskan bahwa korban diduga diperkosa oleh seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren itu dengan menggunakan modus ‘nikah batin’. Para korban didoktrin untuk percaya bahwa setelah pelaku mengucapkan lafaz tertentu dan berjabat tangan, hubungan tersebut dianggap sah secara batin.
‘Yang ditanamkan kepada korban adalah kepatuhan dan ketaatan kepada guru. Korban dibuat percaya bahwa setelah dilakukan ‘nikah batin’, apa yang dilakukan pelaku menjadi halal. Padahal itu merupakan bentuk manipulasi, penyalahgunaan relasi kuasa, dan pemaksaan yang dibungkus dengan dalih agama,’ jelas Rina.
TRC PPA Kaltim akan terus mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh korban.
Polisi juga telah menerima laporan dari para korban dan sedang melakukan penyelidikan.
Kejadian ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih marak di Indonesia dan perlu perhatian dari pemerintah dan masyarakat.









