bisnis.laksamana.id – 23 Juni 2026 | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa penyidikan penangguhan penahanan dokter Roy Suryo dan Tifa telah rampung. Dalam konferensi pers, Kapolri menyatakan bahwa wewenang hukum atas kedua orang tersebut sekarang berada di tangan kejaksaan.
Penyidikan ini telah berlangsung selama beberapa waktu, dan Kapolri telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Hasil penyidikan ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah Roy Suryo dan Tifa akan diadili atau tidak. Kapolri berharap bahwa hasil penyidikan ini akan membantu memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa telah menjadi perhatian publik, dan Kapolri telah berusaha untuk menjelaskan proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, Kapolri berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Sebagai lembaga hukum yang kuat dan berintegritas, Kapolri berkomitmen untuk menjaga keadilan dan keamanan masyarakat. Dalam hal ini, Kapolri berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.









