bisnis.laksamana.id – 19 Juni 2026 | Menaker Yassierli mengatakan bahwa kesetaraan gender di dunia kerja tidak hanya soal kesempatan yang sama, tetapi juga harus memastikan perempuan memiliki ruang yang aman dan terlindungi. Ia menekankan bahwa pemerintah telah mengadopsi Konvensi ILO Nomor 100 mengenai pengupahan yang setara dan Konvensi ILO Nomor 111 soal diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan ke dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Di tengah kemajuan teknologi, Yassierli turut menekankan pentingnya peningkatan literasi digital bagi perempuan untuk mengurangi risiko kesenjangan gender. Ia mendorong perempuan untuk menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja di tengah perkembangan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI).
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, juga menyatakan bahwa perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Ia mengatakan bahwa kebijakan kesetaraan gender harus diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari.
Kesetaraan gender di dunia kerja masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia berada di angka 0,402 pada 2025. Angka tersebut turun 0,019 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 0,421. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam sejumlah indikator kesetaraan gender.
Meski demikian, masih banyak perempuan yang menghadapi kesulitan dalam mencapai kesetaraan gender di tempat kerja. Mereka menghadapi norma sosial, kesenjangan upah, beban kerja perawatan dan pekerjaan domestik yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran, terbatasnya akses perempuan ke posisi kepemimpinan, serta masih adanya kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah harus terus mendorong kebijakan kesetaraan gender. Pemerintah juga harus meningkatkan literasi digital bagi perempuan dan mendorong perempuan untuk menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja.
Kesimpulannya, kesetaraan gender di dunia kerja adalah masalah serius yang harus diatasi. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus bekerja sama untuk menciptakan ruang yang aman dan terlindungi bagi perempuan di tempat kerja.








