Scroll to read post

Harga Obat Naik 20 Persen, Menkes Pastikan BPJS Tetap Aman

Harga Obat Naik 20 Persen, Menkes Pastikan BPJS Tetap Aman
Harga Obat Naik 20 Persen, Menkes Pastikan BPJS Tetap Aman
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 11 Juni 2026 | Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan obat-obatan yang ditanggung melalui program BPJS Kesehatan tetap aman dan tidak terdampak oleh kenaikan harga obat. Harga obat mengalami kenaikan imbas rupiah yang melemah. Budi menyebut, pihaknya telah memantau kenaikan harga obat di pasaran dan menilai sebagian kenaikan masih berada dalam batas yang wajar.

Budi juga menegaskan bahwa kenaikan harga pada rentang 10-20% masih dapat diterima. Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalusia, memastikan kenaikan harga obat tertinggi tidak melebihi 20 persen.

Rizka menjelaskan bahwa besaran kenaikan berbeda-beda pada setiap perusahaan farmasi tergantung kondisi masing-masing industri. Ia juga memastikan seluruh obat yang masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tetap ditanggung dan dapat diakses masyarakat seperti biasa.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi jika terdapat perusahaan yang menaikkan harga melebihi batas yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang ditanggung melalui program BPJS Kesehatan tetap aman dan tidak terdampak oleh kenaikan harga obat.

Mengingat kenaikan harga obat yang signifikan, masyarakat harus lebih waspada dalam menggunakan obat-obatan. Mereka harus memastikan bahwa obat-obatan yang digunakan telah ditanggung melalui program BPJS Kesehatan atau memiliki resep dari dokter.

Jadi, harga obat naik hingga 20 persen, Menkes pastikan obat BPJS tetap aman. Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan obat-obatan dan memastikan bahwa obat-obatan yang digunakan telah ditanggung melalui program BPJS Kesehatan atau memiliki resep dari dokter.