bisnis.laksamana.id – 09 Juni 2026 | Sebanyak 175 produk digital telah menyerahkan laporan penilaian mandiri terkait perlindungan anak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada tanggal 9 Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa ratusan produk digital yang diserahkan tersebut dinaungi oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) merupakan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan online. Undang-undang ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk digital yang ada di Indonesia telah melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan evaluasi terhadap 175 produk digital yang telah diserahkan oleh 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk digital yang ada di Indonesia telah melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan online.
Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan perlindungan anak-anak di Indonesia. Dengan demikian, anak-anak dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk digital.









