Scroll to read post

Polisi Serahkan Berkas Kasus KRL vs Taksi Hijau di Bekasi Timur ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Berkas Kasus KRL vs Taksi Hijau di Bekasi Timur ke Kejaksaan
Polisi Serahkan Berkas Kasus KRL vs Taksi Hijau di Bekasi Timur ke Kejaksaan
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 21 Mei 2026 | Pada hari Kamis, 21 Mei 2026, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S Siregar, mengumumkan bahwa berkas perkara kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan taksi hijau di Stasiun Bekasi Timur telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mariochristy selama rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Pemeriksaan-pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjelaskan peristiwa kecelakaan tersebut.

Mariochristy juga menyebut bahwa berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Hal ini berarti bahwa kasus kecelakaan antara KRL dan taksi hijau di Stasiun Bekasi Timur akan segera diproses di pengadilan.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada tanggal 28 April 2026, di mana KRL Commuter Line bertabrakan dengan taksi hijau di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kecelakaan ini menyebabkan korban jiwa dan kerusakan pada kereta api.

Penyidikan kasus ini telah dilakukan oleh pihak polisi dan telah selesai.

Berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Hal ini berarti bahwa kasus kecelakaan antara KRL dan taksi hijau di Stasiun Bekasi Timur akan segera diproses di pengadilan.