bisnis.laksamana.id – 26 Juni 2026 | Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan bahwa empat tersangka yang ditangkap pada hari Jumat telah melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Medan selama sembilan bulan terakhir. Mereka meraup keuntungan Rp 3 juta per suplai.
Tersangka-tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam skema penyalahgunaan BBM. Tersangka berinisial P dan ES menjadi sopir pengantar BBM, sedangkan tersangka RA sebagai pengawas atau supervisor SPBU, dan tersangka AW sebagai operator SPBU.
Mereka melakukan aksinya dengan memindahkan alat pelacak GPS di truk tangki mereka ke mobil pribadi tersangka. Setelah itu, mereka membawa solar dari SPBU di Pelabuhan Belawan menuju SPBU di Jalan Asrama Kota Medan. Namun, sebelum sampai di SPBU tersebut, mereka mematikan CCTV di sekitar lokasi SPBU.
Para tersangka kemudian menyuplai solar di SPBU Jalan Gajah Mada sebanyak 200 liter. Kemudian, sisa solar dibawa kembali oleh para tersangka ke SPBU di Jalan Asrama Kota Medan, tempat mereka akan menyuplai BBM sebenarnya.
Kasus ini dipengaruhi oleh laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap BBM yang diterimanya. Keempat tersangka yang telah ditangkap itu dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan bahwa kasus ini adalah contoh dari penyalahgunaan BBM yang sangat serius dan harus diatasi. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan BBM tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat dan lingkungan.
Polrestabes Medan menangkap empat tersangka berinisial P (34), ES (34), RA (35) dan AW (21) terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Medan. Kasus ini terkait pengoplosan BBM di sebuah SPBU di Medan. Tersangka memasukkan solar ke tangki dexlite di SPBU itu lalu dijual dengan harga dexlite yang lebih mahal.









