bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Pada Minggu, 10 Mei 2026, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap sindikat judi online (judol) yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dalam aksi ini, sebanyak 321 orang berhasil ditangkap, di mana 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan hanya satu orang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa WNI tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim, sementara ratusan WNA lainnya dititipkan ke pihak Imigrasi. “320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” jelas Wira dalam konferensi pers yang digelar setelah penggerebekan.
WNI yang terlibat dalam sindikat ini diketahui adalah seorang warga Jakarta yang memiliki pengalaman kerja di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia. Brigjen Wira menambahkan, “WNI tersebut adalah mantan pekerja di Kamboja dan kini kembali bekerja di sini.” Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga berperan sebagai customer service dalam operasional judi online yang diungkap dalam penggerebekan ini.
Polisi masih mendalami peran serta keterlibatan WNI tersebut dalam sindikat judi ini. “Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti dia customer service untuk sementara,” tambahnya.
Proses penggerebekan yang berlangsung di Hayam Wuruk ini melibatkan penangkapan total 320 WNA dari berbagai negara, di antaranya:
- 57 Warga Negara China
- 228 Warga Negara Vietnam
- 11 Warga Negara Laos
- 13 Warga Negara Myanmar
- 3 Warga Negara Malaysia
- 5 Warga Negara Thailand
- 3 Warga Negara Kamboja
Dari total orang yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.
Penggerebekan ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang melanggar hukum di Indonesia. Keterlibatan satu WNI dalam jaringan internasional ini menambah kompleksitas kasus judi online yang terus berkembang di tanah air. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan siber yang semakin marak.









