bisnis.laksamana.id – 12 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendalami status perizinan dan dugaan skema bagi hasil Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan tersebut.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang melakukan pendalaman terkait dua aspek utama, yakni perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkir.
"Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman, karena ini ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujar Prastowo.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta
Prastowo juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Pansus DPRD DKI. Ia menyebut status "ilegal" terhadap operator tersebut masih bersifat dugaan lantaran proses penyelidikan masih berjalan.
"Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD. Kami mengatakan diduga karena ini semua masih dalam proses Pansus," kata dia.
Terkait dugaan skema bagi hasil yang disebut melibatkan pihak Dinas Perhubungan, Prastowo mengatakan hal itu turut menjadi bagian dari pendalaman internal.
"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya ya. Ada yang parkir swasta, tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda. Ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, terutama yang on-street, lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," ujarnya.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta
"Kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar. Bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya," kata dia.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan penyegelan terhadap operator parkir ilegal di kawasan Blok M Square. Foto: DPRD Provinsi DKI Jakarta
Ia memastikan seluruh hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," pungkasnya.
Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut tindakan itu merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat dan keuangan daerah.
"Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk ketegasan DPRD dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah," kata Jupiter.
"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," ujarnya.
Tak hanya itu, Jupiter juga mengungkap adanya dugaan unsur pidana terkait penggelapan pajak.
"Kami juga menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," ucap Jupiter.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mendalami status perizinan dan dugaan skema bagi hasil Best Parking di kawasan Blok M Square. Langkah ini diambil untuk menjaga hak masyarakat dan keuangan daerah. Pihak Pemprov juga akan melakukan penertiban dan memberikan jalan keluar dengan menyediakan kantong-kantong parkir yang baik.








