bisnis.laksamana.id – 20 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia siap mengambil margin transaksi dari perusahaan ekspor SDA (Sistem Distribusi Asisten) untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi praktik under-invoicing dan overpricing.
Rosan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mengungkapkan bahwa DSI akan bertindak layaknya perusahaan perdagangan yang sehat dengan tujuan menghilangkan praktik-praktik tersebut.
DSI memiliki beberapa kelebihan, seperti kemampuan untuk mengolah data transaksi secara real-time, kemampuan untuk menganalisis data transaksi, dan kemampuan untuk mengidentifikasi transaksi yang tidak normal.
DSI juga memiliki beberapa kelemahan, seperti ketergantungan pada teknologi, keterbatasan kemampuan analisis, dan keterbatasan kemampuan identifikasi transaksi yang tidak normal.
Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, DSI telah mengembangkan beberapa strategi, seperti melaksanakan pelatihan bagi petugas bea dan cukai, meningkatkan kemampuan analisis dan identifikasi transaksi, serta meningkatkan kemampuan teknologi.
DSI juga telah bekerja sama dengan beberapa lembaga internasional, seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Organisasi Perdagangan Internasional (ITO), untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam proses perdagangan.
Dengan demikian, DSI diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, mengurangi praktik under-invoicing dan overpricing, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses perdagangan.
DSI juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam proses perdagangan.
DSI juga diharapkan dapat meningkatkan integritas dan transparansi dalam proses perdagangan.
DSI juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara.
DSI juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam.
DSI juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mengelola keuangan negara.
DSI juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia.









