bisnis.laksamana.id – 21 Juni 2026 | Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan menindak tegas dugaan kasus perundungan serta kekerasan psikologis yang terjadi di SMA Negeri 2 Bantul. Kasus ini bermula dari sebuah utas di media sosial, di mana seorang lulusan mengungkapkan kisah traumatisnya secara terbuka. Menurutnya, ia telah divonis mengalami gangguan mental berat akibat perlakuan tidak adil, fitnah, dan perlakuan diskriminatif oleh oknum pendidik semasa bersekolah.
Plt Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait, termasuk pihak sekolah dan komite. Hasil dari koordinasi tersebut adalah menyerahkan sepenuhnya penanganan aduan kepada DP3APPKB Kabupaten Bantul agar berproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku tanpa intervensi.
Sementara itu, pihak DP3APPKB Kabupaten Bantul mengkonfirmasi telah menerima laporan formal terkait. Kepala DP3APPKB Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan sesuai prosedur asesmen, dengan prioritas utama melindungi data pelapor.
Kepala SMA Negeri 2 Bantul, Isti Fatimah, melalui pernyataan tertulisnya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak penyintas, keluarga, serta masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menegaskan, pihak sekolah berkomitmen penuh untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses investigasi ataupun evaluasi yang sedang berjalan.
Pihak sekolah juga membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat, orang tua siswa, maupun pihak terkait yang ingin menyampaikan kritik, masukan, atau informasi lanjutan melalui kanal resmi sekolah agar perbaikan layanan dapat terjalin dengan baik.







