bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu di Komisi II DPR RI menghadapi tantangan besar. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, mengungkapkan bahwa proses ini tidak mudah karena DPR harus berhati-hati dalam menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aria Bima menegaskan bahwa hingga kini RUU Pemilu masih menjadi inisiatif DPR dan berada di bawah tanggung jawab Komisi II. Dia menjelaskan, tantangan utama terletak pada penyatuan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). “Kita harus mengikuti landasan hukum yang sudah ada dan keputusan paripurna di Komisi II,” ujarnya.
Satu masalah yang dihadapi adalah perbedaan prosedur pembahasan RUU yang berasal dari inisiatif DPR dibandingkan dengan yang dari pemerintah. Jika berasal dari pemerintah, setiap fraksi bisa memiliki DIM masing-masing. Namun, dalam kasus ini, semua harus disatukan dalam satu DIM.
Aria juga menanggapi anggapan bahwa pembahasan RUU Pemilu berjalan lambat, meskipun tahap Pemilu 2029 semakin dekat. Dia mengakui bahwa proses tersebut tidak sederhana karena DPR berusaha agar aturan baru tidak digugat kembali ke MK.
“Proses pembahasan memang tidak mudah, terutama menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” kata Aria. Dia menekankan pentingnya memastikan agar aturan yang disusun tidak kembali dipersoalkan di MK.
Dia juga menyebutkan bahwa banyak isu masih belum menemukan titik temu, terutama terkait implementasi putusan MK. Meski demikian, Aria memastikan bahwa pembahasan terus berjalan dan berbagai rumusan pasal telah dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis.
“Yang dibicarakan sudah menjadi draf dokumen tertulis. Nantinya, setelah melalui Panja atau lobi-lobi antar elite di DPR maupun pemerintahan, akan diwujudkan agar tidak terkena masalah di MK lagi,” tutup Aria.









