Scroll to read post

Paradoks Keterwakilan Perempuan di DPR: Dari Kuota ke Kekuasaan

Pauel Scott
Paradoks Keterwakilan Perempuan di DPR: Dari Kuota ke Kekuasaan
Paradoks Keterwakilan Perempuan di DPR: Dari Kuota ke Kekuasaan
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 16 Juni 2026 | Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, Indonesia mencapai tonggak sejarah baru dengan 128 perempuan berhasil meraih kursi DPR RI dari 580 kursi yang diperebutkan, atau sekitar 22,1 persen, capaian tertinggi sepanjang sejarah parlemen Indonesia. Namun, di balik angka itu tersimpan paradoks yang belum banyak dibicarakan, meningkatnya jumlah perempuan di parlemen belum berbanding lurus dengan meningkatnya kekuasaan politik mereka dalam proses pengambilan keputusan.

Perjalanan kebijakan afirmasi Indonesia bermula dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang memuat imbauan agar partai politik "dapat memperhatikan" keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif. Kata "dapat" itu sendiri sudah mencerminkan kelemahan mendasar, kebijakan tanpa sanksi adalah anjuran tanpa gigi. Ketika hasil Pemilu 2004 mengecewakan, keterwakilan perempuan di DPR hanya 11,8 persen, pemerintah memperkenalkan sistem zipper melalui UU No. 10 Tahun 2008, setiap tiga nama dalam daftar calon, minimal satu harus perempuan. Hasilnya? Keterwakilan naik, tetapi dengan laju yang sangat lambat dari 11,8 persen (2004), 18 persen (2009), 17,3 persen (2014), 20,9 persen (2019), hingga 22,1 persen (2024).

Masalah struktural tak berhenti pada angka. Data Perludem (2023) secara nasional menunjukkan hanya 11 perempuan caleg DPR RI yang memperoleh nomor urut 1 dari seluruh daerah pemilihan di Indonesia. Penempatan mayoritas perempuan di nomor urut 3 ke atas bukan kebetulan, itu adalah cerminan patologi sistemik dalam rekrutmen internal partai. Mahkamah Konstitusi turun tangan melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, menetapkan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat minimal 30 persen perempuan.

Representasi deskriptif vs. substantif. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengungkap paradoks paling kasat mata, pada periode DPR 2019-2024, perempuan hanya mengisi sekitar 12,64 persen posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan 11 dari 87 posisi yang tersedia. Padahal, komisi, Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Anggaran (Banggar) adalah arena di mana agenda politik DPR sesungguhnya ditentukan. Angka itu mengungkap ketimpangan yang mencolok, perempuan menempati 22 persen kursi, tetapi hanya 12 persen posisi strategis.

Hanna Fenichel Pitkin dalam The Concept of Representation (1967) membedakan antara "standing for" hadir secara simbolis dan "acting for" bertindak atas nama kepentingan yang diwakili. Meningkatnya jumlah perempuan di parlemen belum berarti kepentingan perempuan ikut terwakili secara substantif dalam produk legislasi. Legislator perempuan yang terpilih tetap terikat pada disiplin fraksi, patronase partai, dan hierarki internal yang didominasi laki-laki.

Paradoks keterwakilan perempuan di DPR Indonesia masih terus membingungkan. Jika kuota berhasil meningkatkan jumlah perempuan di parlemen, mengapa kekuasaan mereka tetap rendah? Jawaban terletak dalam struktur kekuasaan di dalam parlemen itu sendiri. Diperlukan reformasi yang lebih dalam untuk mengubah arsitektur kekuasaan dan memastikan legislator perempuan memiliki akses nyata terhadap sumber daya politik hingga informasi, jaringan, dan otoritas agenda.

Di akhirnya, paradoks keterwakilan perempuan di DPR Indonesia tidak saja tentang angka, tetapi tentang siapa yang sesungguhnya memegang kuasa di dalamnya.